RILISINFO.ID MEDAN - Walau sudah mendapatkan Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400-6/631 Tentang Himbauan penutupan sementara tempat - tempat hiburan pada hari-hari besar keagamaan.
Tapi berbeda jauh apa yang diakukan pemilik tempat Hiburan Malam Hive Billiard & Lounge yang berada dekat dengan tempat ibadah (Mesjid), masih beroperasi dan seakan tidak mematuhi surat edaran Bupati Deli Serdang.
Nezza Syafitri Nasution selaku Ketua Aliansi Keluarga Pers Indonesia Kota Medan (Akpersi) mengatakan bahwa Hive Billiard & Lounge yang berada di Jalan Aksara tidak menghargai keberadaan tempat Ibadah. Masjid AL Quddus jalan Aksara dan Masjid Raya Muslimin dI Jalan Pukat 1 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Hive Billiard & Lounge beroperasi dekat sekolah dan mesjid ini kerap melebihi jam operasional. Nezza menekankan, jangan demi kepentingan bisnis pribadi Hive Billiard sehingga tidak menghargai keberadaan tempat Ibadah. Apalagi ini bulan suci Ramadhan yang mana banyak ummat muslim melaksanakan shalat tarwih berjamaah," Kamis (13/3/2025)
Lanjut, Nezza dalam keterangan Persnya mengatakan kalau dirinya sudah banyak menerima laporan dan mendengar keluhan dari jamaah masjid bahwa mereka resah dengan keberadaan Hive Billiard & Lounge yang beroperasi di bulan suci Ramadhan.
"Warga resah dengan keberadaan Hive Billiard & Lounge yang berada tepat dekat dengan lokasi Mesjid. Jarak tak sampai 100 meter padahal menurut aturan radius harus lebih 500 meter. Oleh karena itu Nezza meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) khususnya pihak Polrestabes Medan untuk menutup hiburan malam tersebut," Tegasnya.
Nezza Syafitri juga meminta agar pihak Satpol PP bertindak tegas kalau perlu menyegel Hive Billiar Aksara karena sudah tidak menghargai Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 400-6/631 Tentang Himbauan Penutupan Tempat Sementara Tempat - tempat hiburan pada hari-hari besar keagamaan.
"Akpersi berharap agar pihak pemerintah khususnya bapak Bupati Deli Serdang gerak cepat dalam penanganan pelanggan aturan yang dilakukan pemilik Hive Billiard & Lounge. Karna saat pihak awak media menjalankan tugas untuk peliputan, justru mendapat perlakuan tidak baik dari Satpam Hive Billiard & Lounge. Satpam tersebut berusaha menghalangi awak media dalam tugas peliputan.
Perlu diingat bersama. Dalam Hal perlindungan wartawan telah diatur didalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dikatakan. ''Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.''
(Sandi IWO)