-->

Follow us on

Sosialisasi PTSL, Prof Dr.Suriyaman Mustari Pide SH.,MH; Kepastian Hukum Pasal 19 UU Pokok Agraria

RilisInfo.id
Kamis, 20 Maret 2025, 20.3.25 WIB Last Updated 2025-03-20T08:39:18Z


SOPPENG RILISINFO.ID -- Dalam rangka Penyerahan Sertipikat Tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dan Redistribusi dirangkaikan buka puasa bersama BPN, Pemkap dan Forkopimda Kabupaten Soppeng.

Bertempat Rumah Adat Sao Mario Batu-Batu, Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Rabu,(19/03/2025).

Tuan rumah Ibu Prof. Dr. Andi Suriyaman Mustari Pide SH.,MH selaku Guru besar Hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengucapkan selamat datang kepada bapak wakil bupati soppeng, ketua DPRD, Anggota Forkopimda Soppeng serta masyarakat penerima sertipikat PTSL serta para tamu undangan yang sempat hadir. 

Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. Suriyaman menyampaikan apresiasi kesemua pihak yang terlibat dalam terwujudnya program PTSL ini. Tentu saja bentuk nyata dari kebersamaan kita  semua.

Lebih lanjut, sebagaimana Ramadhan mengacarkan kita untuk peduli dan beriman, untuk itu konteks Agraria kita diingatkan untuk menjaga tanah dengan bijak dan memberikan hak kepada yang berhak. Tanah dikelola dengan adil akan memberikan manfaat bagi kita dan generasi yang akan datang. 


Dengan semangat Prof. Dr. Suriyaman mengatakan. Sebagai warga negara kita semua berhak mendapat perlindungan hukum atas tanah yang kita duduki di kabupaten soppeng ini. Tanah itu adalah sumber, oleh karena itu mari sama-sama memahami dan menghormati Hukum Agraria.

"Dengan Adanya Program PTSL, Indonesia maju adalah pepatahnya, kita dapat memastikan tanah dikelola masyarakat Soppeng tercatat secara resmi dan dilindungi oleh Hukum." Jelasnya.

PTSL ini merupakan program pemerintah pusat, untuk itu saya menyampaikan Apresiasi Kepada Kepala Kantor Pertanahan Soppeng Amir, S.ST.,MH yang nanti juga akan bergabung melaksanakan program studi S3 di Universitas Hasanuddin Makassar. Apresiasi ini saya berikan karna banyak berkontribusi langsung terhadap tercapainya Program PTSL ini, serta sinergitas masyarakat sebagai pemilik lahan.

"Program PTSL diharapkan memberikan peluang besar dalam menuntaskan kemiskinan dan memberikan asis bagi masyarakat soppeng." tambah nya.

Harapan saya, semoga Program PTSL ini terus berjalan lancar, agar memberi manfaat bagi masyarakat. Saya berkomitmen untuk terus mendukung supaya lebih banyak warga yang menerima sertifikat tanah.

Saya akan memberikan kepastian hukum dan kepastian hak kepada masyarakat soppeng, ingat bahwa bukan salah masyarakat kalau tidak mendaftarkan tanahnya, tapi salah pemerintah. Karna didalam pasal 19 UU Agraria, Undang - Undang Pokok Agraria (UUPA) Mengatur tentang pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Pendaftaran tanah ini bertujuan untuk menjamin kepastian Hukum. Tutup Prof. Dr. Suriyaman.

(Sandi IWO)





Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU