WAJO RILISINFO.ID -- Kepolisian Resort (Polres) Wajo, Sulsel saat ini tengah menunggu hasil atau jawaban dari Ahli dalam hal ini ahli terkait pertambangan dan perizinan terkait kasus aktivitas tambang pengerukan tanah urug ilegal milik salah satu oknum pengusaha Rizal Kusen (RK).
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan yang ditemui awak media diruang kerjanya Mapolres Wajo. Tak menampik hal tersebut dan mengatakan kalau kasus tersebut sementara berjalan sesuai prosedur. Rabu (05/03/2025)
Saat ini pihaknya menunggu hasil atau jawaban dari Ahli terkait pertambangan dan perizinan. " Sementara menunggu hasil keterangan dari ahli terkait kasus penambangan tanah urug tersebut yang berlokasi di jalan Seroja Vetran Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo yang diduga ilegal tanpa ijin resmi ". Ucapnya
Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam aksi penambangan ilegal di Jalan Seroja, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, serta mengamankan barang bukti yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.
Sejumlah oknum diantaranya, Dua orang Operator Alat Berat yakni JN (44), dan ND (52), kemudian Dua orang pembeli yakni MI (30), dan AA (55), kemudian Dua orang Supir truk inisial MJ (49), dan RL (55), serta mengamankan 1 unit loader, 1 unit excavator FC 200, Dua unit Dum Truk, serta 1 buku catatan pengeluaran.
Betul, ada aktivitas tambang galian C secara ilegal. Tambang galian C ini dihentikan. Kami telah menelusuri yang bersangkutan tidak memiliki izin tambang di wilayah Kecamatan Tempe, saat sisa menunggu hasil dari ahli dan intinya kasus ini berjalan terus dan sesuai prosedur ". Tambahnya
Selanjutnya setelah adanya hasil dari ahli tersebut, tidak menutup kemungkinan nantinya bakal ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut yang akan ditetapkan sebagai tersangka . " Setelah ada dari ahli, itu segera akan ada penetapan tersangkanya dalam kasus tersebut ". Tutupnya
(Sandi IWO)