SOPPENG RILISINFO.ID -- Pemerintah Kabupaten Soppeng telah memulai penertiban kendaraan dinas roda empat dan roda dua, di halaman kantor Bupati Soppeng. Rabu, (12/03/2025).
"Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian penggunaan kendaraan dinas sesuai aturan".
Penertiban kendaraan dinas ini merupakan langkah nyata dari Pemerintahan Bupati Soppeng, Haji Suwardi Haseng, SE, dan Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle Ks Dalle (SUKSES) dalam mewujudkan Kesetaraan.
Informasi yang kami dapatkan dari salah seorang pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah bidang Aset, mengatakan kalau kendaraan yang sudah masuk sekarang ini, dari Sekretariat Daerah dan Dinas PUPR Soppeng, ujarnya.
"Dengan adanya penertiban ini, Pemkab Soppeng berharap seluruh kendaraan dinas dapat terdata dengan baik, memiliki dokumen resmi, dan digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat". jelas dia.
"Masyarakat Soppeng, menyambut positif langkah ini, dengan harapan bahwa kendaraan dinas agar digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi!".
Harapan Warga Soppeng kepada Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Haji Suwardi Haseng dan Selle Ks Dalle, agar nantinya, pengunaan Kendaraan dinas harus sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam penggunaannya dan pihak pemakainya.
Artinya, kendaraan dinas harus digunakan untuk kegiatan yang relevan dengan tugas dan fungsi instansi, seperti kegiatan dinas, inspeksi, pengawasan, dan lain-lain.
Masyarakat menanti langkah selanjutnya terkait kebijakan Bupati Soppeng terhadap penggunaan Randis Pemkab Soppeng ini.
(Sandi IWO)