-->

Follow us on

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Bersama Forum Aktivis Medan Temukan Bagunan Tanpa PBG dan Abaikan K3

RilisInfo.id
Kamis, 27 Maret 2025, 27.3.25 WIB Last Updated 2025-03-26T18:00:45Z


MEDAN RILISINFO.ID -- Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAK) dan Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Aktivis Medan (FAM) mendatangi pembangunan Properti di jalan Prof  HM Yamin, Gg penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu (26/03/25).

Saat melakukan investigasi di lapangan, Ketua GEMAK, Nezza Syafitri bersama team FAM medan tidak menemukan Plang Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) serta tidak adanya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

"Bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara." jelas Fitri.

Fitri mengingatkan, Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 

Selajutnya, Bersama team FAM, kami juga  mendapati pelanggaran terhadap K3. "Nampak pekerja proyek tidak memakai pakaian Safety,  jelas ini sangat membahayakan keselamatan para pekerja proyek." pungkas Fitri.


Selaku Ketua GEMAK Medan, "Fitri juga mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Oleh karena itu, saya bersama Rahmadsyah, Johan merdeka, Bg bhoy Izhar Daulay, Habib Nezza Pitri dan Teuku Akbar yang bergabung dalam Forum Aktifis Medan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Medan, Khususnya Dinas PUPR medan agar segera turun tangan dan mengaudit seluruh pekerjaan proyek ini.

Ketua MEKAR bersama FAM Medan juga meminta agar Pemko Medan bersama komisi IV DPRD Kota Medan untuk melakukan kunjungan kerja ke proyek properti tersebut. Jika terdapat pelanggaran, maka pihak kontraktor atau pelaksana kerja yang terlibat dalam pekerjaan proyek ini dapat bertanggung jawab sepenuhnya. Proses hukum harus ditegakkan, jika perlu, segera merekomendasikan kepada Kepala Satpol-PP Kota medan untuk menyegel bangunan tersebut. Pungkas tegas Fitrri.

Bersama team kami juga mempertanyakan kinerja Camat dan Lurah Medan Perjuangan. Diduga kuat, seakan tutup mata dalam kegiatan pembangunan proyek tanpa Plang PBG, dan seakan melakukan pembiaran terhadap pekerja proyek yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD)." tutup Fitri.

(Sandi IWO)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU