-->

Follow us on

Hanya Butuh 3 Jam,Polsek Pitumpanua Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

RilisInfo.id
Senin, 09 September 2024, 9.9.24 WIB Last Updated 2024-09-09T12:45:51Z

RILIS INFO ■ Gegara ketersinggugan dan akhirnya berujung penganiayaan,sehingga mengakibatkan seorang warga Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo menjadi korban luka tusuk dan robek pada bagian pinggang.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho,S.I.K melalui Kapolsek Urban Pitumpanua KOMPOL Andi Mahdin,PAT,SH,MM kepada media ini,Senin ( 9/9/2024 ) mengakui adanya kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan robek pada bagian pinggang.

Lanjut Kapolsek,kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024  sekitar pukul 22.30 WITA bertempat di TPI Bangsalae Kelurahan Siwa  Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo,sambungnya.

" Korban penganiayaan bernama MUH.FADHIL ADITHYA,Umur 20 tahun, pekerjaan mahasiswa, alamat jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo," ungkap Kapolsek.

Sedangkan pelaku penganiayaan bernama Arjunawan
Alamat (KTP) Salonsa Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur Sulsel,namun pelaku berdomisili di Dusun Lapokko Desa Lacinde Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo,terangnya. 


Dalam kejadian tersebut ada dua orang menjadi saksi yaitu SAHRUL RAMDHAN Umur 17 tahun, pekerjaan pelajar alamat Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua dan Hendra Umur 17 tahun,pekerjaan pelajar dengan alamat yang sama Sahrul Ramdhan.

"Kronologis menurut keterangan saksi saksi bahwa saat korban sedang naik motor masuk di TPI Bangsalae, saat itu  korban merasa tersinggung karena merasa diliat liati oleh Pelaku,,sehingga korban menegur pelaku yang sedang duduk bersama temannya. "Kenapa kamu liat- liat saya terus" ,sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan yang mana pelaku menikam korban sebanyak 1 kali bagian pinggang ( bagian keteak)sebelah kiri, sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dan robek dan dirawat di RSUD Siwa," imbuh KOMPOL Andi Mahdin.

Diketahui sekitar pukul 23.00, WITA personil Polsek mengecek korban di RS Siwa, selanjutnya atas perintah Kapolsek Pitumpanua KOMPOL A.Mahdin , Personil Polsek  yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA  Andi Meisar melakukan lidik terhadap terduga pelaku, dan Pelaku berhasil diamankan di Dusun Lapakko Desa Lacinde Kecamatan Pitumpanua dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pada hari Minggu 8 September 2024 pukul 02.00 WITA pelaku dibawa ke Polres Wajo untuk diamankan bersama barang buktinya sebilah badik untuk proses lanjut.

-- Humaspolreswajo @
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU