RILIS INFO ■ Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Soppeng melakukan kegiatan Sidak pelayanan SIM dan SKCK, di ruangan SIM dan SKCK Polres Soppeng, Jl. La Tenribali, Kel. Lalabata Rilau. Selasa, 6 Agustus 2024.
Kapolres Soppeng AKBP Dr. H. M. Yusuf Usman, S.H., SIK., MT., CIPA secara langsung meninjau ruangan pelayanan SIM dan SKCK Polres Soppeng. Langkah ini diambil untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan efisien dan efektif
“Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kelayakan fasilitas-fasilitas yang digunakan dalam pelayanan tersebut agar proses pelayanan berjalan efektif dan efisien”, Ungkapnya,
Polres Soppeng menerapkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai salah satu syarat pengurusan SKCK terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024. Kepesertaan BPJS kesehatan aktif sebagai syarat pengurusan SKCK berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 tahun 2023, tentang pengurusan SKCK.
Pelayanan yang efisien di Polres Soppeng sangat penting untuk kepuasan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan konsep transformasi menuju Polri yang Presisi, khususnya dalam bidang transformasi pelayanan publik.