-->

Follow us on

Pemdes Abbanuange Bersama BPD Gelar Musdes Perubahan Penerimaan BLT DD Tahun 2024

RilisInfo.id
Senin, 27 Mei 2024, 27.5.24 WIB Last Updated 2024-05-27T13:49:23Z

RILIS INFO ■  Pemerintah Desa Abbanuange bersama Badan Permusyawaratan Desa menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) perubahan penerimaan BLT Dana Desa tahun 2024 yang dilaksanakan di aula kantor desa Abbanuangge Kecamatan Lilirilau kabupaten Soppeng Selasa(21/5/2024)

Acara ini dihadiri Camat Lilirilau / yang mewakili, Babinsa, Bhabinkamtibmas, TPPI para kepala dusun, RT/RW Tokoh masyarakat dan tokoh Pemuda dan undangan lainya.

Dan sesuai hasil Musdes penerima BLT DD Desa Abbanuange masih tetap 20 orang, satu orang telah meninggal dunia dan telah  digantikan oleh warga yang memenuhi kriteria.

Kepala Desa Abbanuange Buhari dalam arahannya menuturkan, terkait perubahan KPM BLT Desa Tahun 2024 ditetapkan kembali karena terjadinya perkembangan untuk menyesuaikan kriteria keluarga sasaran penerima manfaat BLT Desa Abbanuange artinya KPM BLT Desa yang ditetapkan dengan sebelumnya akan dilakukan perubahan penerima manfaat (KPM) seperti adanya perubahan status ekonomi masyarakat penerima KPM BLT,"tuturnya.

Selain itu, KPM BLT Desa juga dapat dirubah karena meninggal dunia atau pindah domisili dari Desa setempat sesuai amanat pasal 3 ayat (2), Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 menyebutkan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan."kata Buhari. 

Untuk diketahui, kriteria penerima BLT dalam Permendes PDTT yaitu kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin/ ekstrem,"jelasnya.

Perlu menjadi catatan kita bersama dari kriteria penerima BLT tersebut diatas adalah hal yang mendasar dalam penetapan KPM BLT Desa, jika ada perubahan status maka diperlukan perubahan terhadap keluarga sasaran BLT Desa."tutup kades Abbanuange
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU