RILIS INFO ■ Menanggapi informasi dan keluhan dari masyarakat bahwa sebagian pemilik warung diduga menyiapkan tempat prostitusi dan menjual minuman keras dan tempat memakai narkoba.
Polsek Keera di pimpin oleh Kapolsek Keera AKP Muhammad Hatta SH bersama anggota melaksanakan Patroli Biru (Blue Light) sekaligus melakukan oprasi miras dan narkoba (narkotika) di warung-warung yang ada di sepanjang jalan Poros Tarumpakkae-Siwa di Desa Inrello dan Lalliseng,Kecamatan Keera , Kabupaten Wajo ,Sulawesi Selatan.
Operasi Blue Light tersebut digelar pada hari Senin tanggal 15 April 2024 dimulai pukul 21.00 malam hingga dini subuh hari.
AKP Muhammad Hatta SH mengungkapkan bahwa oprasi miras dan narkoba (narkotika) di warung- warung karena adanya informasi serta laporan yang meresahkan masyarakat bahwa sebagian pemilik warung diduga menyiapkan tempat prostitusi dan menjual minuman keras dan tempat memakai narkoba di warung sepanjang jalan di Desa Inrello dan Lalliseng,Kecamatan Keera .
"Kami bersama anggota Polsek Keera
melakukan penggeledahan terhadap kamar kamar warung sepanjang jalan di Desa Inrello dan Lalliseng, namun tidak ditemukan adanya lelaki dan perempuan bersama didalam kamar, serta minuman keras dan narkoba," ungkap Kapolsek Keera Polres Wajo
AKP Muhammad Hatta SH.
Kepada pemilik warung, pelayan warung selanjutnya diberikan himbauan Kamtibmas baik secara lisan maupun tertulis yang ditempelkan di pintu masing masing warung tersebut, jelasnya lebih lanjut.
"Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin dalam rangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat guna untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Keera,"terang mantan Kanit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua.
Selain itu dalam pelaksanaan patroli biru juga menyambangi sekelompok anak remaja yang lagi nongkrong dan menjalin silaturahmi dengan tokoh masyarakat serta mengajak seluruh element masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilkum Polsek Keera,"katanya.
"Apabila ditemukan potensi terjadinya gangguan Kamtibmas atau tindakan yang meresahkan masyarakat serta kejahatan lainnya agar segera melaporkan kepada pihak Polsek Keera maupun layanan pengaduan Polri 110,"harapnya kepada warga.
Adapun Himbauan Kamtibmas Yang Ditempel Disetiap Warung Yang Ada Di Wilayah Hukum Polsek Keera.
Dalam Rangka Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Khususnya Di Wilayah Kecamatan Keera,Kabupaten Wajo Agar Tetap Tetap Aman Dan Kondusif Maka Dihimbau Kepada Seluruh Pemilik Warung Sebagai Berikut ,
1. Dilarang keras menjual/meminum minuman keras beralkohol, apalagi menggunakan dan mengedarkan Narkoba baik didalam maupun disekitar warung.
2. Dilarang membunyikan musik terlalu keras yang dapat mengganggu masyarakat sekitarnya, dan hanya diberikan batas waktu sampai pukul 23.00 wita.
3. Para pengunjung/sopir yg akan istirahat/minum kopi tidak dibenarkan masuk kedalam kamar pelayan untuk istirahat apalagi untuk melakukan prostitusi dengan pelayan warung.
4. Para tamu tidak dibenarkan untuk membawa senjata tajam apapun bentuknya masuk kedalam warung.
5. Pelayan/pemilik warung senantiasa berpakaian yang sopan dan tidak dibenarkan berpakaian minim/tidak pantas yang dapat merusak norma norma agama Islam.
Demikian Himbauan Ini Diberikan Untuk Dilaksanakan Dengan Penuh
Kesadaran,Dan Apabila Tidak Dilaksanakan/Dilanggar Maka Akan Dilakukan Proses Sesuai Hukum yang Berlaku.
Sumber:Humaspolreswajo/polsɛkkɛɛra