RILIS INFO ■ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng mengamankan remaja Inisial IK (14 ), usai video Freestyle Motor yang dilakukan viral di sosial media, Minggu, 31/03/2024
IK yang masih dibawah umur dijemput dirumahnya di Jalan Jera'e Kel.Attang Salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.
Dalam vidio Freestyle tersebut, IK selaku pengemudi motor memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sembari mengangkat ban depan di tengah jalan.
Aksi berbahaya tersebut berlangsung di jalan Poros Lejja Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng. Atas perberbuatannya remaja tersebut dikenakan sanksi tilang.
Kepada awak media, KBO Sat Lantas Polres Soppeng Iptu Laode M Irwan mengatakan' bahwa remaja tersebut akan dikenakan sanksi tilang dan denda maksimal 2 Juta rupiah,"tegasnya.
Lanjut kata Iptu Laode M Irwan, " Motor yang digunakan dalam aksi tersebut telah kami tahan karena pemiliknya masih di bawah umur, dan orang tua remaja tersebut akan dipanggil untuk menghadap di Mapolres Soppeng,"pungkasnya.