RILIS INFO ■ Aparat kepolisian resort (Polres) Wajo melalui Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket besar dari tangan pelaku pada akhir pekan kemarin.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Bambang Supriady SE didampingi Kanit II IPDA Edy Syamsuri S.Sos.,M.A.P bersama Tim tindak lapangan
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady SE kepada awak media mengatakan bahwa akhir pekan kemarin tepatnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 pukul 22.30 wita telah berhasil melakukan penangkapan 1 (satu) pelaku penyalahguna narkotika.
" Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 1 paket besar atau 1 ball dari tangan pelaku di Desa Bontouse Kec.Tanasitolo Kab.Wajo. pelaku bernama Muhtar Alias Sinyong Bin Sulaimana umur 45 tahun warga Kel.Cina,Kec. Pammana Kab.Wajo". Terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Pare Pare ini, Kamis (18/4/2024).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 ball narkoba jenis sabu, 1 (Satu) buah Hp dan 1 ( satu ) plastik berwarna hitam telah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses hukum selanjutnya,"pungkasnya.
Lanjut Kasat Narkoba menuturkan, penangkapan in bermula adanya informasi yang didapatkan dan atas koordinasi serta perintah langsung bapak Kapolres Wajo, AKBP H. Facthur Rochman, S.H, M.H, kami selaku Kasat bersama anggota langsung menuju ke lokasi dan melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor yang mana lelaki tersebut adalah target operasi, kemudian anggota langsung memberhentikan pengendara tersebut dan melakukan penggeledahan.
" Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 sachet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diselipkan di saku celana sebelah kiri, dan saat di interogasi pelaku mengakui barang itu ia peroleh dari inisial A yang beralamat di Kabupaten tetangga, dari informasi ini kami melakukan pengembangan asal barang tersebut, ucap Kasat Narkoba menambahkan.
Satres Narkoba telah menggagalkan peredaran Narkoba di Kabupaten Wajo sehingga dapat menyelamatkan warga masyarakat Kab. Wajo, dan Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah. Tutup AKP Bambang Supriady