-->

Follow us on

Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Kasat Reskrim Polres Soppeng Cek Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

RilisInfo.id
Selasa, 02 April 2024, 2.4.24 WIB Last Updated 2024-04-02T11:17:38Z


RILIS INFO ■  Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan, S.H, M.H. bersama Unit Tipidter Polres Soppeng melaksanakan pengecekan Tempat Hiburan Malam yang berada di wilayah hukum Polres Soppeng. Selasa, 02 April 2024 pukul 00.30 Wita.


Hal ini menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya tempat karaoke yang beroperasi di bulan Ramadhan.


Berdasarkan Surat Edaran Bupati Soppeng nomor: 100.3.4.2/327/KSB  aturan kegiatan masyarakat untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Tempat Hiburan Malam dilarang beroperasi selama bulan ramadhan.



Dalam pengecekan tersebut didapatkan tempat Hiburan NADA KARAOKE beralamat di Lapajung, Lalabata, Soppeng masih beroperasi dan ditemukan beberapa pengunjung yang sedang berada ditempat tersebut mengkonsumsi minuman beralkohol.


" Setelah dilakukan pengembangan, pihak manajemen Nada Karaoke mengakui membeli minuman beralkohol tersebut di wilayah Pasar Sentral, Lalabata, Soppeng," Kata Iptu Ridwan



Dari hasil pemeriksaan di toko penjual minuman beralkohol ditemukan beberapa minuman yang saat ini sudah diamankan oleh Unit Tipidter Polres Soppeng, karena diduga toko tersebut tidak memiliki izin.


" Saat ini Unit Tipidter Polres Soppeng sedang memeriksa dan mengambil keterangan pihak terkait," tutup Kasat Reskrim Iptu Ridwan. 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU