RILIS INFO ■ Polres Soppeng melaksanakan "Jumat Curhat" dengan ngopi bareng bersama Awak Media dan rekan jurnalis di Warkop Ujung Teras, Jumat, 04 November 2022.
Kapolres Soppeng Akbp Santiaji Kartasasmita,S.IK pada kesempatannya menyampaikan program - program yang akan dilaksanakanan Polres Soppeng dalam hal pelayanan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan informasi bahkan pengaduan yang bertujuan untuk membantu mencari solusi sifatnya problem solving.
" Problem solving salah satu bentuk upaya membuka diri untuk menjemput langsung, mencari tahu permasalahan apa yang terjadi di masyarakat sehingga kami bisa lebih cepat merespon dan mengantisipasi, Kata Akbp Santiaji dihadapan awak media.
Ada beberapa program yang akan kami jalankan," seperti menciptakan mobil pos pengaduan keliling untuk lebih cepat menjemput aspirasi dari masyarakat," tambahnya.
Dikesempatan itu pula, Kapolres Soppeng menyampaikan kepada rekan - rekan media bahwa Polres Soppeng telah berhasil memberikan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat di kabupaten Soppeng dalam hal penanganan arisan bodong.
Beberapa hari kemarin kasus arisan bodong yang menjadi momok dan polemik di masyarakat yang melibatkan puluhan bahkan hampir ratusan orang korban mulai dari kerugian 2 juta sampai ratusan juta, kasus ini bergulir cukup lama, teman-teman media juga banyak yang menanyakan kepada saya bagaimana perkembangannya, Bagaimana dan tentunya kami tidak main-main dalam permasalahan ini dan itu saya buktikan kepada anggota karena ini menyangkut korban yang banyak," Ucap Kapolres Soppeng.
Namun dalam hal ini memang butuh waktu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya secara manual satu persatu kita inventarisir beberapa korban dan kerugiannya, kemudian kita cari pihak-pihak yang memenuhi unsur kelalaiannya untuk dapat bertanggung jawab terkait dengan harisan bodong ini," Tandasnya.
" Alhamdulillah kita sudah tentukan satu tersangka yang memenuhi unsur kelalaian dan wajib bertanggung jawab terkait dengan adanya arisan bodong, proses berjalan dan satu tersangka sudah kita amankan dalam proses penyidikan tahap satu.
Namun saya berpikir kembali kalau yang bersangkutan tersangka ini tetap kita lanjutkan bahkan sampai di pengadilan dan sampai menjalankan vonis apakah ini dapat mengembalikan kerugian dari korban, apakah ini yang dikatakan adil oleh korban, karena ini korbannya luar biasa banyak," Ucap Kapolres Soppeng
" Maka dari saya mengambil inisiatif dan berkoordinasi dengan Polda untuk mengambil langkah restorative Justice untuk kasus ini dengan alasan agar dapat menciptakan keadilan bagi korban dengan konsekuensi korban dapat pendapatkan kembali kerugian - kerugian atau modal yang sudah dikeluarkan," Pungkas Akbp Santiaji
Akhirnya dengan negosiasi yang cukup panjang akhirnya korban lebih memilih untuk uangnya kembali, dan Alhamdulillah beberapa hari yang lalu sudah tuntas, seluruh korban sudah dikembalikan kerugiannya sesuai dengan modal yang dikeluarkan, dengan demikian kami putuskan untuk penanganan kasus ini sudah di SP3 dengan dasar restorasi Justice dan pernyataan ditandatangani oleh seluruh korban," Jelasnya.
" Jadi kami menilai bahwa keadilan bagi masyarakat, keadilan bagi korban itu jauh lebih penting di atas segalanya dibanding dengan penegakan hukum secara formil," Tutup Akbp Santiaji. (A1R)