RILIS INFO ■ Proyek Infrastruktur Rehabilitas Daerah Irigasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Desa Leworeng Kecamatan, Donri donri, Kabupaten Soppeng diduga menggunakan material ilegal
Proyek yang bernilai 3.921.528.000 dikerjakan oleh CV. Nurul Muhlisa dengan Konsultan Supervisi PT. Putra Ara Mandiri.
Kontraktor Pelaksana, Anto Mengaku Menggunakan Material dari tambang yang ada di Soppeng.
"Material kami Gunakan dari Tambang Allu "kata Anto Selasa (20/9/2022).
Ditempat terpisah, Allu membantah pernyataan Anto mengenai material yang digunakan di proyek Rehabilitas Irigasi di Leworeng berasal dari Tambangnya.
"Anto tidak pernah mengambil material ( Batu) di tambang saya yang di gunakan di proyek bendungan irigasi di desa leworeng,"Jelasnya
Menurut Allu, dirinya bisa saja keberatan terkait pencatutan namanya, Dirinya baru mengetahui setelah teman wartawan mempertanyakan hal itu.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC LAKI Kabupaten Soppeng, Hamka Menjelaskan bahwa kalau memang benar adanya material Ilegal yang digunakan pada kegiatan proyek tersebut.
"Itu Sudah jelas melanggar, kami berharap Aparat Penegak Hukum bisa intensi kegiatan tersebut."kata Hamka
Menurut Hamka, dirinya dan teman media akan terus mengawal kegiatan tersebut.