RILIS INFO ■ Timsus Resmob Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian bermotor ( Curanmor ).
Adapun pelaku yang diamankan yaitu Lel. JS ( 28 ) seorang Pegawai Honorer Sat Pol PP Pemkab Soppeng yang dibekuk dikediamannya tepatnya jalan Merdeka Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng pada Selasa 23 Agustus 2022 pukul 16.15 wita.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dirinya menambahkan bahwa pelaku Lel. JS telah beraksi di 3 lokasi berbeda wilayah Kabupaten Soppeng dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.
Adapun Modus pelaku dengan mengintai motor yang akan dicuri yang mana menunggu pemilik motor tersebut lengah dengan tidak mencabut kunci dari motor dan pada saat keadaan sepi pelaku lalu melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri SH, juga menambahkan bahwa setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung membawa motor tersebut untuk digadaikan guna mendapat keuntungan".Jelasnya
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Unit motor Yamaha Matic.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut.
(A1R)