RILIS INFO ■ Kasus Penambangan Ilegal di Wilayah Sugih Waras Kec. Ngancar Kab. Kediri penambangan pasir liar (Galian C) terjadi kembali lagi, kerap memicu masalah. Salah satu kasus terbesar adalah penyalahgunaan lahan yang dikelola secara pribadi, tanpa ada kelengkapan-kelengkapan dalam negeri. Dan diduga bos pemilik tambang terkesan sakti mandraguna dan kebal hukum. Berdasarkan penelusuran tim investigasi kali ini, aksi penambangan liar ini milik berinisial ‘SS’ terjadi di Sugih Waras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri
Seperti yang dilakukan oleh pengusaha tambang pasir berinisial ‘SS’ ini, ia nekat buka usaha Galian C yang diduga ilegal di Sugih Waras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, sepertinya ia tidak mempunyai rasa takut sedikitpun. Meskipun sudah jelas tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan atau kelengkapan dokumen yang sah ataupun bisa dikatakan bodong alias ilegal, tapi SS ini tetep nekat beroperasi, hal ini terlihat beberapa dam truk keluar-masuk lokasi Galian C.
Di lokasi galian tersebut, terlihat alat yang digunakan berat berupa Beckhoe atau Ekskavator, beroperasi mengeksploitasi sumber daya alam berupa pasir. Kondisi seperti ini pasti dapat menimbulkan efek negatif apabila aktivitas tambang terus menerus dilakukan.
Dari Informasi yang diterima oleh tim investigasi media ini di lapangan, sementara ini akses jalan masuk galian yang digunakan statusnya HGU (Hak Guna Usaha) itu semua tidak mempengarui atau menghalangi pengelola galian tersebut menjadi takut. Yang jelas setiap hari Galian C yang diduga Ilegal ini masih terlihat ramai beroperasi, dan beberapa dam truk terlihat keluar-masuk lokasi galian mengambil pasir.
Akibat aktivitastambang galian C bodong ini mengakibatkan dampak rusaknya alam sekitar, sudah bisa dipastikan pengusaha tambang bodong pasti merugikan negara di sektor pajak dan masih menurut penelusuran tim di lokasi. Usaha mereka eksis dan tetap los beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak Hukum setempat. Seakan terkesan menantang APH mereka, entah ini memang lolos pantauan atau memang terjadi aksi pembiaran, karena diduga bos penambang kuat dugaan adanya keterlibatan backing dari oknum tertentu, sehingga tidak pernah ada tindakan penangkapan pelaku Ilegal minning serta menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatan aktifitas tambang galian C bodong.
Sedangkan aturannya sudah jelas dan sudah ditulis dalam UU. Berdasarkan pasal 158 UU. No. 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan,“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan, tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dapat di Pidana Hukuman Kurungan Penjara maksimal selama 10 tahun dan Denda paling banyak 10 Milyar”.
Meskipun pernah tersandung kasus yang sama, pemilik galian C tidak terpengaruh atau menjadi takut dengan ancaman tersebut. Kenyataan di lapangan, beberapa penambang Galian C tersebut terkenal lihai dalam mengondisikan berbagai pihak untuk memuluskan usahanya dan mereka rata-rata terkesan Kebal Hukum serta seperti tak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kediri. Dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K, untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Kediri.