RILIS INFO ■ Dinas Penanaman Modal,Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP-NAKERTRANS) Kab. Soppeng mengelar Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kab. Soppeng di Aula Pertemuan Hark Cafe dan Eatery, Selasa, 21 Juni 2022
Kapala bidan penanaman modal DPMPTSP-Nakertrans Kab. Soppeng A. Lukman Saransi, dalam laporannya menuturkan, Dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para pelaku usaha dalam memenuhi kepatuhan pelaksanaan berusaha termasuk mendapatkan kemudahan perizinan yang mengintegrasikan fungsi pengendalian sistem Online Single Submission (OSS), serta melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal dengan harapan akan mendorong peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja baru yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Soppeng.
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal. Serta meningkatkan minat penanaman untuk melakukan penanaman modal di daerah.
Peserta terdiri dari kalangan pengusaha sebanyak 210 Peserta untuk 7 angkatan terdiri dari Bimtek (4 Angkatan sebanyak 120 Orang) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Beruasaha Berbasis Risiko (3 Angkatan sebanyak 90 Orang). Kegiatan ini dilaksanakan
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM-PTSP-Naketrans) Kab. Soppeng, Andi Dhamrah dalam sambutannya, Kegiatan ini sangat positif sebagai langkah informatif bagi para pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang didasarkan pada resiko dan segala kegiatan usaha. Dimana penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko itu sendiri bertujuan untuk ekosistem investasi dan kegiatan usaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan usaha secara efektif, sederhana dan pengawasan yang terstruktur serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundang-undangan.
Perlu saya sampaikan bahwa layanan perizinan berbasis resiko ini dapat dilakukan melalui handphone dan dilalukan secara mandiri serta dapat diakses kapan dan dimana saja tanpa harus datang ke kantor melalui link oss. go. id serta kami juga menyiapkan aplikasi PTSP dalam genggaman sehingga tanpa kekantorpun perizinan sudah bisa terbit dengan mengupload syarat-syarat yang dibutuhkan.
Bupati Soppeng, H.Andi Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya, kegiatan seperti ini merupakan suatu langkah awal yang dapat memberikan pemahaman bagi kita semua para pelaku usaha dalam hal perizinan berusaha yang berbasis resiko. Dan pemerintah daerah akan terus memberikan upaya yang terbaik bagi pelaku usaha di Soppeng.
Sekedar informasi, Insya Allah tahun ini kita akan membuka pelayanan terpadu yaitu Mall Pelayanan Publik yang dapat meningkatkan pelayanan bagi para pelaku usaha dan masyarakat, dan sementara ini kami baru persiapan lokasi tempatnya. Jadi nantinya semua yang terkait dengan bidang pelayanan masyarakat akan berada dalam satu tempat. Ini semata-mata adalah arahan dari Presiden RI dimana setiap daerah menyiapkan Mall pelayanan ini. Dan semoga tahun ini sudah bisa kita resmikan.
Kami bersama seluruh jajaran akan senantiasa memikirkan bagaimana agar para pelaku usaha dapat berkembang dan maju. Sehingga kami mencoba sebuah konsep untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dengan selalu membuat kegiatan, agar masyarakat senantiasa selalu berusaha dan hal ini dapat memancing para anak muda untuk bekerja sehingga mereka menjadi lebih produktif.
Melalui kekuatan Yassisoppengi dapat membantu kita untuk menggerakkan semangat masyarakat baik dalam hal kemanusiaan maupun pembangunan daerah. Banyak hal yang bisa kita lakukan, jangan melihat daerah kita kecil karena saya yakin kita semua mempunyai peluan untuk melakukan usaha di Soppeng dan kewajiban kami yaitu bagaimana memberikan peluang bagi para pelaku usaha untuk berusaha.