RILIS INFO ■ Polres Soppeng menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana narkoba di Aula Aspol Jln.Samudra Kec.Lalabata, Selasa 17 Mei 2022
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K didampingi Kasat Narkoba Polres Soppeng AKP Laode Rahmat.SE.
Kapolres Soppeng mengungkapkan bahwa dalam kasus tindak pidana Nakorkaba ini ada 7 orang tersangka yang telah kami amankan beserta barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan HP yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi," ungkap Kapolres Soppeng
Pengungkapan kasus ini hasil dari informan kami yang melakukan transaksi kepada tersangka IND lalu kemudian pelaku segera membeli Barang Narkotika jenis sabu seberat 1 gram seharga 1.400.000 di wilayah Kab.Sidrap," terangnya
Pada saat tersangka IND mengantar barang tersebut kepada pembeli di wilayah Soppeng kami berhasil melakukan penangkapan tepatnya di Kampung Panincong Desa Panincong Kec.Marioriawa Kab.Soppeng.
" Untuk barang bukti kasus yang pertama ini seberat 1,5 28 gram. Dengan tertangkapnya IND kami melakukan pengembangan maka timbulla tersangka ke 2 atas nama IS, dari keterangan IS barang tersebut ia dapatkan/beli pada IMR yang berada di Sidrap, dari hasil pengembangan ini tersangka IMR telah kami amankan. Pengembangan terus kami lakukan dan berhasil menangkap pelaku lainnya," terang Kapolres Soppeng
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor, 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun," pungkasnya
Dari ke 7 orang tersangka ini 2 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan yang lainnya merupakan pemain baru," Kata Kapolres Soppeng menambahkan.
(A1R)