-->

Follow us on

Terungkap! Usai Eksekusi Najamuddin, Eksekutor Diberi Uang Rp85 Juta oleh Iqbal Asnan

RilisInfo.id
Senin, 18 April 2022, 18.4.22 WIB Last Updated 2022-04-18T14:26:05Z

RILIS INFO ■   Polisi mengumumkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Najamuddin pegawai Dishub makassar. Para tersangka di antaranya adalah Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan selaku dalang otak pembunuhan dan oknum anggota Polri selaku eksekutor penembakan maut, kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana yang didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat gelar jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).

“Sesuai dengan perkembangan penyelidikan, telah ditetapkan 5 orang tersangka seperti yang rekan-rekan media lihat di belakang kita, ucap Komang Suartana

Tersangka yang pertama adalah Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sebagai dalang pembunuhan tersebut. Dan empat orang lainnya termasuk oknum anggota Polri menjadi tersangka karena perannya membantu Iqbal menjalankan aksi pembunuhan, tukasnya

Tersangka (utama) berinisial IA selaku otak dari rencana pembunuhan tersebut. Yang kedua adalah tersangka SL tersangka MA tersangka HKM dan SH ini membantu melakukan pembunuhan terhadap saudara Najamuddin, beber Suartana.

Akibat perbuatannya, tersangka Iqbal Asnan dijerat pasal pembunuhan berencana. Tersangka Iqbal kini terancam hukuman mati. “IA (Iqbal Asnan) selaku otak daripada pembunuhan berencana itu kita kenakan Pasal 5 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tutur Suartana.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menyebut, Polisi dalam mengungkap kasus ini sudah profesional. Rangkaian penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan dan menemukan alat bukti. Kemudian kembangkan.

“Ternyata kasus ini sudah direncanakan dari tahun 2020. Dan pada tahun 2022 baru terlaksana. Mulai dari aksi teror yang dilemparkan ke rumah korban. Namun, korban belum meninggal,” kata Budhi.

Adapun barang bukti senjata milik tersangka SL yang digunakan eksekutor korban, tersangka mendapatkan dengan cara online.

Untuk pelaku eksekutornya merupakan oknum anggota Polri. Tidak ada toleransi bagi anggota tersebut. Sesuai perintah Kapolda Sulsel, oknum anggota itu akan ditindak tegas,” jelas Budhi.

Budhi menyebut, eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku pembunuhan. Karena, satu daerahnya merasa disakiti, sehingga eksekutor merasa ibah. pelaku utama kemudian memberikan ucapan terimakasih kepada eksekutor sebesar Rp 85 juta.

Tersangka berinisial IA itu adalah Muhammad Iqbal Asnan. Dia tidak lain merupakan Kasatpol PP Makassar. Dalam kasus ini, peran Iqbal sangat sentral. Ia selaku otak penembakan atau orang yang menyuruh terjadinya penembakan tersebut, tandas Budhi.

“Untuk Barang bukti, polisi menyita senjata api serta 53 butir peluru kaliber 38 mm dan kaliber 32 mm dan 3 selongsong peluru air soft.l serta satu proyektil yang ditemukan di dalam tubuh korban,”

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 85 juta, 2 unit sepeda motor. Selanjutnya adapula barang bukti sejumlah rekaman CCTV.

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU