-->

Follow us on

Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, RZ Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

RilisInfo.id
Senin, 18 April 2022, 18.4.22 WIB Last Updated 2022-04-18T11:53:10Z

RILIS INFO ■  Diduga lakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku telah di laporkan oleh orang tua korban di Mapolres Soppeng kini dalam penyelidikan Reskrim Polres Soppeng

Adapun identitas pelakunya yakni berinisial (RZ ) (19) tahun warga Lolloe Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng

Wartawan media ini menemui Kasatreskrim polres Soppeng Akp Theodorus Echeal Setiyawan di tempat, Senin (18/04/2002)

“Melalui Kanit PPA Aiptu Fajar Nur menyampaikan kejadian ini pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 di rumah kediaman RZ di lolloe kabupaten soppeng dan korban inisial (NI) masih di bawah umur,” ucap fajar

Adapun pasal yang di kenakan terduga pelaku, Pasal 81 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU