RILIS INFO ■ Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.
Namun, terkadang ada insiden kebakaran yang membuat kedua dokumen tersebut terbakar. Seperti pertanyaan seorang warga terkait KK dan Akta Kelahiran nya terbakar karena ada kejadian kebakaran di kampungnya. Bagaimana cara mengurus penggantiannya?
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, jika KK dan Akta Kelahiran terbakar maka dapat dicetak kembali. Proses mengurusnya hal yang mudah. Selain itu, pembuatan kembali KK dan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya seperser pun.
Namun, lanjutnya, untuk mengurus penggantian KK dan Akta Kelahiran itu harus diurus di tempat tinggal kita sesuai domisili.
“Domisili itu artinya sesuai dengan alamat KK & KTP kita,” ujar Prof Zudan dalam keterangan videonya, yang diterima sabtu (5 /3/2022).
Prof Zudan mencontohkan, ada orang Sukabumi sedang kuliah di UI (Universitas Indonesia), dan tempat kost nya terbakar. “Maka untuk mengganti KK & Akta Kelahiran nya harus pulang ke Sukabumi, tidak bisa diganti di Depok,” terangnya.
“UU Kependudukan kita, terangnya, mengatur seperti itu. Penggantian dokumen sesuai denan asas domisili,” sambungnya.
Saat ini, berbagai syarat dan prosedur yang berbelit dipangkas guna meningkatkan kualitas layanan. Untuk proses pengurusan KK dan Akta Kelahiran yang terbakar atau hilang menjadi lebih mudah.
Hal ini, sebagai komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam memperbaiki layanan administrasi kependudukan.
Untuk mengurus KK dan Akta Kelahiran yang terbakar atau hilang, masyarakat dapat langsung mengurusnya ke Kantor Dinas Dukcapil di daerahnya masing-masing. “Tidak perlu meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan,” ujarnya.