RILIS INFO ■ Demi Meningkatkan Penerima Vaksinasi Diwilayah Kabupaten Soppeng Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran.
Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng yang ditanda tangani H.A.Kaswadi Razak ditujukan Kepada Pelaku UMKM, Pedagan Pasar serta Pasar modern.
Dalam Surat edaran tersebut, adalah tindak lanjut Perintah Bapak Presiden RI dan hasil pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Soppeng pada tanggal 2 Desember 2021 tentang Percepatan Cakupan Vaksinasi.
Ada 3 hal penting dalam Surat Edaran tersebut yakni,
1. Semua Pelaku Usaha di Kabupaten Soppeng wajib dan proaktif melakukan Percepatan Vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, serta mengajak seluruh keluarga, kerabat dan masyarakat untuk melakukan Vaksinasi Covid- 19.
2. Bagi Pedagang pasar tradisional, karyawan Toko Modern, pemilik serta karyawan restoran/rumah makan dan warung kopi wajib melaksanakan vaksin Covid-19, kecuali dapat memperlihatkan Surat Keterangan Dokter bahwa bersangkutan tidak bersyarat untuk vaksinasi Covid-19.
3. Pelanggaran atas kewajiban vaksin Covid-19 tersebut di atas dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PPK-UKM, Sarianto Lansung menindak lanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan Satgas Penanagan Covid-19 kabupaten Soppeng
"Setelah menerima Surat Edaran tersebut, Kami lansung Tindak lanjuti" kata Sarianto