RILIS INFO ■ Sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng, Bea Cukai tipe madya pabean C Pare-pare bersama dengan Pemkab Soppeng mengadakan operasi gempur rokok ilegal di Pasar Sentral Takalala, Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Selasa 12 Oktober 2021.
Upaya pengawasan kali ini diharapkan dapat menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Kabag Perekonomian Dan SDA Setda Soppeng Drs. A.Andi Isjunwar,MM mengatakan dalam Operasi pasar ini hanya dilakukan pengawasan yang dibarengi dengan pemberian informasi terkait larangan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu Pemeriksa fungsional ahli pertama Bea Cukai Pare-Pare Firman mengatakan tujuan dari giat Gempur Rokok Ilegal melalui operasi pasar ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi, pemahaman kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan barang ( rokok) yang ilegal.
beberapa ciri umum rokok ilegal diantaranya, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dari yang seharusnya ( polos ).
Kegiatan ini juga di gelar dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Diketahui Kegiatan yang dilakukan ini hanya bersifat sosialisasi dan belum ada penindakan atau penyitaan dan dalam operasi pasar ini tidak di temukan cukai rokok ilegal.